TANJAB TIMUR – Para Kepala Desa dan operator dari setiap Desa di Kabupaten Tanjab Timur mengikuti kegiatan Penerangan Hukum Sosialisasi Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding atau Jaga Desa Kejaksaan RI, yang diadakan oleh Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab Timur, pada hari Kamis 27 Februari 2025.
Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding atau Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Kejaksaan RI hadir sebagai sarana koordinasi dan monitoring oleh Kejaksaan terhadap pemerintahan dan situasi serta kondisi di desa.
Aplikasi ini menyediakan berbagai fitur yang memungkinkan pemantauan dan pengawasan secara real-time terhadap aktivitas pemerintahan desa.

Beberapa bagian utama pada aplikasi tersebut meliputi antara lain, Profil Desa, RPJM Desa, Keuangan Desa, Bumdes, Aset Desa, Kanal Laporan Pengaduan hingga Pengawasan Orang Asing.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjab Timur, Rahmad Abdul, S.H., mengatakan bahwa, aplikasi ini bertujuan memantau pelaksanaan pemerintahan desa secara real-time, memudahkan pemetaan permasalahan hukum dan merupakan kelanjutan dari program Jaga Desa yang telah berjalan baik di kabupaten tersebut.

Diharapkan dengan adanya Penerangan Hukum Sosialisasi Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding atau Jaga Desa Kejaksaan RI ini akan memudahkan pihak desa mengelola anggaran dan melaksanakan pemerintahan serta membuat kebijakan yang sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, diharapkan juga dapat meningkatkan kualitas desa itu sendiri pada sektor-sektor strategis yang telah disebutkan seperti pemerintahan, pengelolaan keuangan, membuat kebijakan, manajemen aset desa dan BUMDES. (Hi)

















Discussion about this post