TANJAB TIMUR – Jajaran Polsek Muarasabak Timur berkolaborasi bersama jajaran Satreskrim Polres Tanjab Timur berhasil mengamankan seorang tersangka yang terlibat dalam kasus penemuan mayat di perkebunan kelapa Parit I, Desa Siau Dalam, Kecamatan Muarasabak Timur, Kabupaten Tanjab Timur, Senin 19 Januari 2026.
Korbannya atas nama Lambak (75), warga Desa Siau Dalam, yang kesehariannya beraktivitas dan tinggal sendirian dikebun miliknya, ditemukan tidak bernyawa dengan kondisi tubuh yang sudah membengkak dan mengeluarkan aroma tidak sedap, dikebun istri keduanya yang berada tepat disebelah kebun korban.
Tersangka yang berinisial JM diamankan di kediamannya yang berlokasi di Desa Alang-Alang, Kecamatan Muarasabak Timur, Selasa 20 Januari 2026 siang, yang mana desa tersebut berdampingan dengan desa dimana lokasi jenazah korban ditemukan.
Tersangka merupakan keponakan dari istri kedua korban. Dimana, dalam melakukan aksi pembunuhan terhadap korban, tersangka menggunakan beberapa alat, yaitu pelepah kelapa dan tombak kelapa miliknya.
Saat diamankan dan dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya yang telah menghabisi korban pada hari Kamis 15 Januari 2026.
Kapolres Tanjab Timur, AKBP Ade Candra, yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Ahmad Soekani Daulay, dan Kapolsek Muarasabak Timur, AKP Chandra Adinata, Kasat Intel Iptu Rino Masjaya dan sejumlah PJU Polres Tanjab Timur, dalam press release nya, Selasa 20 Januari 2026 malam, menyampaikan kronologis kejadian ini dari hasil interogasi terhadap tersangka.
Dimana, pada hari Kamis 15 Januari 2026 sekitar pukul 06.00 wib, tersangka JM berangkat dari rumah dengan tujuan ke kebun bibiknya yang berdampingan dengan kebun korban.
“Tersangka berangkat ke kebun menggunakan ketinting atau perahu mesin. Tujuannya untuk menyemprot rumput menggunakan racun rumput,” ucapnya.
Selanjutnya, sekitar pukul 07.30 wib, tersangka JM tiba dikebun tersebut dan langsung melakukan penyemprotan rumput dikebun bibiknya.
“Sekitar pukul 15.00 wib, tersangka melihat korban menghampiri dirinya sembari membawa golok yang tergantung di pinggangnya,” ungkapnya.
Saat itu, korban sempat menegur tersangka yang tengah beraktivitas dikebun istri keduanya itu, sembari mengatakan “Pergi Dak, Dak Ku Perbolehkan Kau Kerjo Disini, Bibik Kau Masih Punyo Utang Samo Aku Rp 200 juta”.
Mendengar teguran korban, tersangka langsung membalas kalimat tersebut dengan mengatakan “Dak Ado Urusan Aku Samo Bapak Kalau Emang Ado Utang Samo Bibik Sayo”.
Karena tersulut emosi, tersangka yang melihat ada sebatang pelepah kelapa didekat korban, kemudian memukul bagian kepala korban di sebelah dekat telinga menggunakan pelepah kelapa itu.
Pada saat itu, korban sempat mencabut golong dari pinggangnya untuk melakukan perlawanan. Akan tetapi melihat itu, tersangka JM langsung bertindak dengan menusuk leher korban menggunakan tombak kelapa hingga tembus kebagian belakang kepala korban.
“Seketika, korban langsung ambruk ke tanah dengan posisi tubuh telungkup,” ujar Kapolres Tanjab Timur.
Tidak sampai disitu, tersangka JM yang melihat kepala korban masih bergerak, kemudian kembali melakukan penganiayaan dengan cara memukul bagian kepala korban.
“Selanjutnya, tersangka pergi meninggalkan korban sambil membawa tombak kelapa miliknya yang digunakan untuk menganiaya korban,” tuturnya.
Saat ini tersangka JM telah mendekam sel tahanan Mapolres Tanjab Timur dan masih dilakukan pemeriksaan mendalam terkait kasus ini.
“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun, atau Pasal 458 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tandasnya. (Hi)

















Discussion about this post