TANJAB TIMUR – Penanganan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Tanjab Timur terus dilakukan oleh jajaran Satnarkoba Polres Tanjab Timur.
Baru-baru ini, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjab Timur berhasil mengamankan seorang kurir narkoba dan mengamankan beberapa barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur, AKP Charles M Sitorus, saat diwawancarai diruang kerjanya, Senin 11 Mei 2026 mengatakan, sebelumnya pada tanggal 07 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 wib, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjab Timur mendapat informasi bahwasanya akan ada transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjab Timur.
“Berdasarkan informasi dan ciri-ciri pelaku yang sudah kita kantongi, Tim Opsnal kemudian melakukan pengintaian dan mendapati seseorang dengan ciri-ciri yang dicurigai tersebut,” ucapnya.
Begitu target yang dicurigai tersebut melintas di Lorong Mawar, Kelurahan Nipah Panjang II, Kecamatan Nipah Panjang, sekitar pukul 19.00 wib, Tim Opsnal langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan.
Pelaku sendiri diketahui berinisial IK (36), yang merupakan warga Kecamatan Rantau Jaya, Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjab Timur.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh dua orang warga sipil di lokasi, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjab Timur menemukan 5 bungkusan kecil yang diduga merupakan narkoba jenis sabu.
“Setelah kita lakukan pengecekan di BPOM, barang bukti serbuk kristal tersebut memang benar narkoba jenis sabu. Sedangkan dari hasil penimbangan 5 bungkusan sabu tersebut di Penggadaian, diketahui berat bersihnya 1,53 gram,” ujar AKP Charles M Sitorus.
Dirinya menjelaskan, dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap pelaku, diketahui bahwasanya pelaku positif mengkonsumsi narkoba.
“Dari hasil interogasi yang kita lakukan terhadap kurir ini, dirinya mengakui mendapat upah Rp 150 ribu dan sebelumnya juga mendapat paket sabu untuk dikonsumsi yang diberikan seorang bandar kepadanya,” jelasnya.
Masih dari keterangan pelaku, barang bukti tersebut merupakan milik badar berisinial M yang pada saat itu akan diantar pelaku IK kepada pemesanannya dengan cara dilempar oleh kurir ini di tanah yang lokasinya sudah ditentukan.
“Pada saat anggota kami mengamankan kurir ini, rupanya bandar berinisial M ini menunggu di ujung lorong tersebut yang sebelumnya meraka berdua satu motor menuju lokasi tersebut. Hanya saja si M ini turun di ujung lorong dan IK membawa paket sabu itu untuk diantar ke pemesan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur ini.
Saat IK diamankan, bandar berinisial M ini melihatnya dan langsung berusaha melarikan diri ditengah kerumunan warga dikawasan pemukiman dan saat ini masih dilakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.
“Saat ini bandar berinisial M ini sudah kita tetapkan sebagai DPO dan masih dilakukan pengejaran oleh anggota kami. Dari keterangan kurir atas nama IK ini, yang berkomunikasi dengan bandar besar di atasnya yaitu pelaku berinisial M ini,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku berinisial IK ini dikenakan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atau pasal 609 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana dirubah dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
“Untuk ancaman hukumannya dari pasal tersebut yakni, pidana kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tandasnya. (Hi)

















Discussion about this post