TANJAB TIMUR – Akibat tidak bisa menahan nafsu birahi melihat kemolekan tubuh anak tirinya, SO (35), salah seorang warga Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjab Timur, diamankan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Tanjab Timur, AKBP Ade Candra, S.P., S.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP Ahmad Soekany Daulay, S.H., M.h., saat diwawancarai diruang kerjanya, Rabu 22 April 2026 mengatakan, Unit PPA Satreskrim Polres Tanjab Timur saat ini tengah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berdasarkan laporan polisi yang diterima pada tanggal 22 April 2026.
“Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban, dalam hal ini ibu kandungnya. Yang mana, dirinya melaporkan bahwasanya anak perempuannya telah dicabuli oleh suaminya yang merupakan ayah tiri dari korban,” ucapnya.
Sebelum kejadian, korban diminta oleh ayah tirinya untuk mengantarkan pelaku ke salah satu area perkebunan yang ada di Kecamatan Berbak.
Setibanya di area perkebunan, nafsu birahi ayah tiri korban memuncak dan berusaha untuk menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur tersebut.
Saat itu korban dibaringkan ditanah dan sang ayah tiri yang berprilaku bejat ini memaksa membuka celana korban dengan cara dirobek, karena korban berusaha melawan tindakan keji yang dilakukan oleh sang ayah tiri.
“Pada saat itu korban masih terus melakukan perlawanan dan sempat berpura-pura mengatakan jika ada orang lain di kebun tersebut. Mendengar itu, Aya tirinya ini menyudahi aksinya tersebut dan mengantarkan korban pulang ke rumah,” ujar AKP Ahmad Soekany Daulay, S.H., M.h.
Korban yang masih syok atas kejadian yang baru dialaminya, tidak berani mengadukan hal tersebut ke ibu kandungnya.
Akan tetapi, setibanya di rumah ibu kandung korban melihat ada yang aneh dari anaknya. Dimana, pakaian korban saat itu berlumpur tidak seperti biasanya.
“Ibu korban kemudian menanyakan mengapa pakaian korban berlumpur. Dan pada saat itu korban menjelaskan bahwa dirinya telah dicabuli oleh ayah tirinya,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur ini juga menuturkan, tidak lama dari laporan tersebut diterima, tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 415 terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun,” tuturnya.
Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, AKP Ahmad Soekani Daulay, S.H., M.h., mengimbau kepada para remaja perempuan untuk waspada terhadap aksi pencabulan, pemerkosaan dan tindakan asusila lainnya, yang bisa terjadi kapanpun dan bisa saja pelakunya adalah orang terdekat.
Diharapkan kepada remaja dan juga kaum hawa untuk tidak berpakaian ataupun mengenakan penutup tubuh yang dapat mengundang nafsu birahi lawan jenis.
Sebab, dari pengakuan pelaku, aksi yang dilakukannya ini didasari oleh ketertarikan pelaku SO melihat tubuh korban. Dimana, korban yang juga tinggal satu rumah dengan pelaku ini kerap mengenakan handuk seusai mandi menuju kamarnya sendiri.
Akibat sering melihat hal itu, muncul niat jahat pelaku yang didasari nafsu birahi ingin menyetubuhi korban dan mengatur siasat untuk menyalurkan hasrat kepada anak tirinya tersebut.
“Kami juga mengimbau kepada orang tua untuk mengawasi anak-anak perempuan dan mengajarkan anak perempuannya untuk tidak melakukan hal-hal yang bisa memancing orang lain untuk melakukan perbuatan jahat yang dapat merugikan diri sendiri,” tandasnya. (Hi)

















Discussion about this post