TANJAB TIMUR – Perlawanan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tanjab Timur terus digencarkan.
Hal ini dilakukan oleh jajaran pihak kepolisian untuk menjaga generasi bangsa dari bahaya barang haram tersebut.
Baru-baru ini, jajaran Satnarkoba Polres Tanjab Timur berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan TKP yang berlokasi Desa Sungai Toman, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjab Timur.
Di TKP ini, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjab Timur berhasil mengamankan tiga orang pelaku yakni SW, RS dan MK. Ketiganya memiliki peran berbeda.
Dalam keterangannya, Senin 27 April 2026, Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur, AKP Charles M Sitorus menyampaikan, keberhasilan pengungkapan kasus ini juga bermula dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan adanya aksi penyalahgunaan narkoba yang kerap terjadi di salah satu lokasi perkebunan sawit di Desa Sungai Toman.
Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Minggu 19 April 2026, sekitar pukul 17.00 wib, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjab Timur langsung bergerak ke TKP untuk memantau aktivitas para pelaku.
Sekitar pukul 23.30 wib, petugas akhirnya berhasil mengamankan para pelaku di TKP dan menemukan sejumlah barang bukti berupa 14 plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 6 plastik klip bening kosong, satu plastik klip bening ukuran besar kosong, satu unit timbangan, satu kotak hitam tempat penyimpanan narkoba, tiga alat hisap sabu (bong), satu korek api, satu unit HP serta uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.
Selanjutnya, ketiga pelaku dibawa ke Polres Tanjab Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa SW berperan sebagai penjual dan pemilik narkotika yang diperolehnya dari seseorang yang berada di luar wilayah Kabupaten Tanjab Timur dan masih dilakukan pengejaran.
“Sementara itu, RS dan MK berdasarkan hasil pemeriksaan serta keterangannya, mereka berdua merupakan pengguna aktif dan ditetapkan sebagai tersangka pengguna narkotika,” ucapnya.
Adapun untuk pelaku SW, dari hasil pemeriksaan dan keterangannya, diketahui jika dirinya pemilik barang haram tersebut, kemudian selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atau pasal 609 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana dirubah dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 10 tahun.
“Sedangkan untuk tersangka RS dan MK dikenakan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pengguna. Keduanya juga telah menjalani asesmen oleh BNN, dengan hasil dinyatakan sebagai pemakai dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi,” ungkap AKP Charles M Sitorus.
“Untuk tersangka MK sendiri, karena yang bersangkutan masih dibawah umur, maka mendapat pendampingan dari pihak Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas,” tandasnya. (Hi)

















Discussion about this post