26 Maret 2026
Halaman Informasi
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • UMUM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HOME
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • UMUM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
No Result
View All Result
Halaman Informasi
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • UMUM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
Home HUKRIM

Transparansi Perkuat Kepercayaan Publik, Kejari Tanjab Timur Memusnahkan Barang Rampasan Perkara yang Telah Inkracht

redaksi by redaksi
12 Februari 2026
in HUKRIM
0
Transparansi Perkuat Kepercayaan Publik, Kejari Tanjab Timur Memusnahkan Barang Rampasan Perkara yang Telah Inkracht
BagikanBagikan

TANJAB TIMUR – Kejaksaan Negeri Tanjab Timur melaksanakan pemusnahan barang rampasan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada Triwulan I Tahun 2026.

Kegiatan tersebut digelar pada hari Kamis, 12 Februari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di halaman kantor Kejari Tanjab Timur.

BACA JUGA

Personel Polsek Geragai Bersama Warga Mengevakuasi Mayat Lansia yang Ditemukan Mengapung di Sungai Blok A Tanjab Timur

Hubungan Asmara Kandas, Seorang Pria di Tanjab Timur Sebar Video Mantan yang Bermuatan Pornografi di Instagram

Motif Pembunuhan Berencana Terkuak Dari Hasil Rekonstruksi di TKP Siau Dalam Tanjab Timur

Si Jago Merah Hanguskan Beberapa Bangunan Warga di Sabak Ilir Tanjab Timur 

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sekaligus bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan jaksa sebagai eksekutor dalam sistem peradilan pidana.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjab Timur, Beny Siswanto, S.H., M.H. Turut hadir Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Bagus Priyo Ayudo, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Rahmad Abdul, S.H., serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Doni Hendry Wijaya, S.H., M.H.

Selain itu, kegiatan juga dihadiri perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanjab Timur, unsur TNI dari Kodim 0419/Tanjab, perwakilan Satreskrim dan Satnarkoba Polres Tanjab Timur, serta para awak media yang turut menyaksikan proses pemusnahan.

Dalam kesempatan tersebut, Bidang PAPBB Kejari Tanjab Timur memusnahkan barang bukti dari 20 perkara tindak pidana umum periode pertama tahun 2026. Dari jumlah itu, 16 perkara termasuk dalam kategori tindak pidana umum lainnya (TPUL).

Rinciannya, sembilan perkara narkotika, satu perkara ITE, lima perkara perlindungan anak, serta satu perkara pertambangan dan mineral (minerba).

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu seberat 75,34 gram, sejumlah telepon genggam, pakaian, pipa paralon, serta selang air.

Sementara itu, empat perkara lainnya tergolong dalam kategori OHARDA (Oharda), yang meliputi satu perkara perjudian, dua perkara pencurian, dan satu perkara penadahan.

Barang rampasan yang dimusnahkan berupa kotak kartu domino, tas selempang, empat tandan buah kelapa sawit, serta satu pasang sandal karet.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjab Timur, Beny Siswanto, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan tugas Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah inkracht.

Ia menekankan bahwa setiap barang bukti yang telah diputuskan untuk dirampas dan dimusnahkan wajib ditindaklanjuti secara terbuka dan akuntabel.

“Hal tersebut penting guna memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti di kemudian hari,” ucapnya.

Menurutnya, kegiatan ini bukan sekadar tahapan administratif dalam penegakan hukum, tetapi juga menjadi wujud komitmen institusi dalam menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Ia juga menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan kali ini sebagian merupakan sisa perkara tahun sebelumnya yang diikutsertakan pemusnahannya dalam pelaksanaan di Triwulan I Tahun 2026 ini.

“Barang bukti yang kita musnahkan ini berasal dari perkara sejak bulan Juli 2025 sampai dengan saat ini,” ungkapnya.

Di akhir kegiatan, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjab Timur menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada insan pers yang telah hadir serta mendukung publikasi kinerja Kejari Tanjab Timur.

“Kami tentunya juga mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media. Karena dari pemberitaan yang diterbitkan terkait kegiatan ini, membuat proses penegakan hukum dapat diketahui secara luas oleh masyarakat,” tandasnya. (Hi)

Related Posts

Personel Polsek Geragai Bersama Warga Mengevakuasi Mayat Lansia yang Ditemukan Mengapung di Sungai Blok A Tanjab Timur
HUKRIM

Personel Polsek Geragai Bersama Warga Mengevakuasi Mayat Lansia yang Ditemukan Mengapung di Sungai Blok A Tanjab Timur

31 Januari 2026
Hubungan Asmara Kandas, Seorang Pria di Tanjab Timur Sebar Video Mantan yang Bermuatan Pornografi di Instagram
HUKRIM

Hubungan Asmara Kandas, Seorang Pria di Tanjab Timur Sebar Video Mantan yang Bermuatan Pornografi di Instagram

30 Januari 2026
Motif Pembunuhan Berencana Terkuak Dari Hasil Rekonstruksi di TKP Siau Dalam Tanjab Timur
HUKRIM

Motif Pembunuhan Berencana Terkuak Dari Hasil Rekonstruksi di TKP Siau Dalam Tanjab Timur

27 Januari 2026
Si Jago Merah Hanguskan Beberapa Bangunan Warga di Sabak Ilir Tanjab Timur 
HUKRIM

Si Jago Merah Hanguskan Beberapa Bangunan Warga di Sabak Ilir Tanjab Timur 

22 Januari 2026
Kapolres Beri Apresiasi Kepada Jajaran Polsek Muarasabak Timur dan Satreskrim Polres Tanjab Timur
HUKRIM

Kapolres Beri Apresiasi Kepada Jajaran Polsek Muarasabak Timur dan Satreskrim Polres Tanjab Timur

20 Januari 2026
Dalam Waktu Singkat, Tersangka Pembunuhan Pria Dikebun Kelapa Desa Siau Dalam Berhasil Diringkus Jajaran Polres Tanjab Timur
HUKRIM

Dalam Waktu Singkat, Tersangka Pembunuhan Pria Dikebun Kelapa Desa Siau Dalam Berhasil Diringkus Jajaran Polres Tanjab Timur

20 Januari 2026
Next Post
Kejari Tanjab Timur Tanamkan Sadar Hukum dan Terapkan Program Indonesia ASRI Lewat Jaksa Mengajar di SMPN 21

Kejari Tanjab Timur Tanamkan Sadar Hukum dan Terapkan Program Indonesia ASRI Lewat Jaksa Mengajar di SMPN 21

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Bupati Dillah Melantik Delapan Pejabat Eselon II Dilingkup Pemkab Tanjab Timur

Bupati Dillah Melantik Delapan Pejabat Eselon II Dilingkup Pemkab Tanjab Timur

15 September 2025
Pensiunan Guru Ditemukan Tidak Bernyawa di Tanjab Timur, Dengan Posisi Tubuh Duduk di Kursi

Pensiunan Guru Ditemukan Tidak Bernyawa di Tanjab Timur, Dengan Posisi Tubuh Duduk di Kursi

27 September 2025
Lantik 39 Pejabat di Lingkup Pemkab Tanjab Timur, Bupati Dillah Berpesan ; Bekerja Keras, Bekerja Ikhlas

Lantik 39 Pejabat di Lingkup Pemkab Tanjab Timur, Bupati Dillah Berpesan ; Bekerja Keras, Bekerja Ikhlas

3 November 2025
Bupati Dillah Lantik 19 Pejabat Eselon II Dilingkup Pemkab Tanjab Timur, Tegaskan Pentingnya Kinerja dan Sinergi

Bupati Dillah Lantik 19 Pejabat Eselon II Dilingkup Pemkab Tanjab Timur, Tegaskan Pentingnya Kinerja dan Sinergi

12 Juni 2025
Amukan Si Jago Merah Di Dendang Tanjab Timur Hanguskan Rumah Warga dan Merenggut Korban Jiwa

Amukan Si Jago Merah Di Dendang Tanjab Timur Hanguskan Rumah Warga dan Merenggut Korban Jiwa

2 Juli 2025

TERBARU

Iklan Ucapan HUT ke-69 Provinsi Jambi

Iklan Ucapan HUT ke-69 Provinsi Jambi

6 Januari 2026
Ketua DPRD Tanjab Timur Pimpin Rapat Paripurna Dengan Agenda Penyampaian Laporan Banggar Terhadap Ranperda

Ketua DPRD Tanjab Timur Pimpin Rapat Paripurna Dengan Agenda Penyampaian Laporan Banggar Terhadap Ranperda

10 Juli 2025
Kenaikan Gaji PNS di Tanjab Timur Belum Dilakukan, Ini Penjelasan Sekda

Kenaikan Gaji PNS di Tanjab Timur Belum Dilakukan, Ini Penjelasan Sekda

5 Januari 2024
Pembangunan Pintu Air dan Normalisasi Saluran Irigasi di Lokasi Sawah Tadah Hujan Teluk Dawan Tanjab Timur 

Pembangunan Pintu Air dan Normalisasi Saluran Irigasi di Lokasi Sawah Tadah Hujan Teluk Dawan Tanjab Timur 

16 Desember 2024
Halaman Informasi

Sebuah halaman yang menyajikan informasi berita terkini, terpercaya, sehingga dapat menjadi referensi untuk kita semua

Ikuti Kami

  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN SIBER

Copyrigh @2024 Halaman Informasi • by Zabak Creative

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

Copyrigh @2024 Halaman Informasi • by Zabak Creative