TANJAB TIMUR – Kejaksaan Negeri Tanjab Timur melaksanakan pemusnahan barang rampasan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada Triwulan I Tahun 2026.
Kegiatan tersebut digelar pada hari Kamis, 12 Februari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di halaman kantor Kejari Tanjab Timur.
Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sekaligus bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan jaksa sebagai eksekutor dalam sistem peradilan pidana.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjab Timur, Beny Siswanto, S.H., M.H. Turut hadir Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Bagus Priyo Ayudo, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Rahmad Abdul, S.H., serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Doni Hendry Wijaya, S.H., M.H.
Selain itu, kegiatan juga dihadiri perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanjab Timur, unsur TNI dari Kodim 0419/Tanjab, perwakilan Satreskrim dan Satnarkoba Polres Tanjab Timur, serta para awak media yang turut menyaksikan proses pemusnahan.

Dalam kesempatan tersebut, Bidang PAPBB Kejari Tanjab Timur memusnahkan barang bukti dari 20 perkara tindak pidana umum periode pertama tahun 2026. Dari jumlah itu, 16 perkara termasuk dalam kategori tindak pidana umum lainnya (TPUL).
Rinciannya, sembilan perkara narkotika, satu perkara ITE, lima perkara perlindungan anak, serta satu perkara pertambangan dan mineral (minerba).
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu seberat 75,34 gram, sejumlah telepon genggam, pakaian, pipa paralon, serta selang air.

Sementara itu, empat perkara lainnya tergolong dalam kategori OHARDA (Oharda), yang meliputi satu perkara perjudian, dua perkara pencurian, dan satu perkara penadahan.
Barang rampasan yang dimusnahkan berupa kotak kartu domino, tas selempang, empat tandan buah kelapa sawit, serta satu pasang sandal karet.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjab Timur, Beny Siswanto, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan tugas Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah inkracht.
Ia menekankan bahwa setiap barang bukti yang telah diputuskan untuk dirampas dan dimusnahkan wajib ditindaklanjuti secara terbuka dan akuntabel.

“Hal tersebut penting guna memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti di kemudian hari,” ucapnya.
Menurutnya, kegiatan ini bukan sekadar tahapan administratif dalam penegakan hukum, tetapi juga menjadi wujud komitmen institusi dalam menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Ia juga menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan kali ini sebagian merupakan sisa perkara tahun sebelumnya yang diikutsertakan pemusnahannya dalam pelaksanaan di Triwulan I Tahun 2026 ini.
“Barang bukti yang kita musnahkan ini berasal dari perkara sejak bulan Juli 2025 sampai dengan saat ini,” ungkapnya.
Di akhir kegiatan, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjab Timur menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada insan pers yang telah hadir serta mendukung publikasi kinerja Kejari Tanjab Timur.
“Kami tentunya juga mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media. Karena dari pemberitaan yang diterbitkan terkait kegiatan ini, membuat proses penegakan hukum dapat diketahui secara luas oleh masyarakat,” tandasnya. (Hi)

















Discussion about this post