TANJAB TIMUR – Keresahan warga dengan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjab Timur akhirnya direspon cepat oleh Satnarkoba Polres Tanjab Timur.
Baru-baru ini, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjab Timur berhasil meringkus seorang pria berinisial H (31) di Kelurahan Nipah Panjang I, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjab Timur.
Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur, AKP Charles M Sitorus dalam wawancaranya, Kamis 20 Agustus 2026 mengatakan, pada hari Selasa 11 Agustus 2026, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjab Timur mendapatkan informasi bahwasanya telah terjadi transaksi Narkoba di Kelurahan Nipah Panjang I.
“Atas dasar laporan tersebut, tim kami langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” ucapnya.
Setelah memastikan target yang dicari, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjab Timur langsung menggerebek rumah tersangka dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti milik tersangka berinisial H ini.
“Tim kami kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan juga rumah tersangka yang disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 5 paket kecil Sabu, alat hisap Sabu (bong) timbangan digital untuk menimbang Sabu dan beberapa barang bukti lainnya,” ujarnya.
AKP Charles M Sitorus juga menjelaskan, dari pengakuan tersangka, seluruh barang bukti tersebut memang benar miliknya dan dirinya juga ada beberapa kali memasarkan barang haram tersebut disekitar tempat tinggalnya.
“Tersangka mengaku, seluruh barang bukti Sabu tersebut ia peroleh dari bandar yang berada di Kota Jambi,” jelasnya.
Setelah dilakukan penimbangan menggunakan alat timbang di Penggadaian, diketahui berat bersih dari 5 paket kecil Sabu tersebut yakni 0,44 gram dan dari hasil uji BPOM juga dinyatakan bahwasanya 5 paket kecil tersebut benar berisikan Narkotika jenis Sabu.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atau Pasal 609 ayat 1 huruf H Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana yang ketentuannya dirubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
“Untuk ancaman hukumannya, minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Untuk dendanya paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar,” tandasnya. (Hi)

















Discussion about this post