TANJAB TIMUR – Patroli media sosial atau patroli siber oleh pihak Kepolisian dari Satnarkoba Polres Tanjab Timur membuahkan hasil.
Dari beberapa keluhan dan juga laporan masyarakat yang diterima di media sosial, pihak Satres Narkoba Polres Tanjab Timur berhasil mengindetifikasi salah satu bandar di Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjab Timur.
Setelah melakukan pendalaman dan pengamatan sejak beberapa pekan, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjab Timur kemudian melakukan pengintaian di Kecamatan Nipah Panjang.

Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjab Timur akhirnya melakukan penggerebekan di salah satu rumah di Kelurahan Nipah Panjang I, Kecamatan Nipah Panjang dan mengamankan salah satu penghuni rumah berinisial F (38) yang diduga kuat sebagai bandar narkoba.
Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur, AKP Charles M Sitorus dalam wawancaranya, Kamis 20 Agustus 2026 mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan pada tanggal 07 Agustus 2026, sekitar pukul 18.30 wib.
“Dari hasil penggeledahan badan dan juga rumah tersangka, anggota kami menemukan 31 paket Sabu, alat hisap Sabu (bong) dan beberapa barang bukti lainnya,” ucapnya.

Untuk 31 paket Sabu tersebut dikemas dalam ukuran yang berbeda-beda. Dimana, 7 paket ukuran sedang, 6 paket kecil dan 18 paket yang lebih kecil lagi yang diduga untuk satu kali pakai oleh konsumennya.
Dari pengakuan tersangka, 31 paket Sabu tersebut memang benar miliknya yang dipersiapkan untuk dijual disekitar wilayah tempat tinggalnya dengan harga yang bervariasi.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjab Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penimbangan 31 paket Sabu tersebut di penggadaian, diketahui berat bersih seluruh Sabu tersebut yakni 7,53 gram.
“Sedangkan untuk pengujian barang bukti tersebut kita lakukan di BPOM Jambi, dan dinyatakan positif Narkotika jenis Sabu,” ujar AKP Charles M Sitorus.

Dirinya juga menjelaskan, dari pengakuan tersangka, barang bukti Sabu tersebut ia peroleh dari bandar lainnya yang berada di Kota Jambi dan saat ini masih dilakukan pendalaman oleh pihak Satres Narkoba Polres Tanjab Timur.
“Tersangka bukan residivis dan juga bukan DPO kita. Terbongkarnya kasus ini berkat informasi dari masyarakat. Oleh karena itu, kami selalu berharap masyarakat bisa ikut berperan aktif dalam melawan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba, dengan cara melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan hal-hal yang berkaitan dengan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba diwilayahnya,” jelasnya.
Lebih lanjut AKP Charles M Sitorus menerangkan, tersangka F dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atau Pasal 609 ayat 2 huruf H Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, yang ketentuannya dirubah dalam Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
“Untuk ancaman hukumannya yaitu, minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan untuk pidana dendanya paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar,” tandasnya. (Hi)

















Discussion about this post