26 April 2026
Halaman Informasi
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • UMUM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HOME
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • UMUM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
No Result
View All Result
Halaman Informasi
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • UMUM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
Home HUKRIM

Merekam dan Menyebarkan Gambar Wanita Tanpa Busana, Seorang Pria di Tanjab Timur Terjerat Kasus Pidana

redaksi by redaksi
27 Juni 2024
in HUKRIM
0
Merekam dan Menyebarkan Gambar Wanita Tanpa Busana, Seorang Pria di Tanjab Timur Terjerat Kasus Pidana
BagikanBagikan

TANJAB TIMUR – Aksi nekad dilakukan oleh seorang pria berinisial T (38), yang bertempat tinggal di salah satu lokasi mess yang berada di Kecamatan Muarasabak Barat, Kabupaten Tanjab Timur.

Atas dasar sakit hati, dirinya dengan sengaja mengambil video seorang wanita berusia (39) yang sedang mandi tanpa mengenakan busana dan menyebarkan gambar bernuansa pornografi kepada rekan-rekannya melalui jejaring sosial media, WhatsApp.

BACA JUGA

Perkara Korupsi Kepsek SMAN 6 Tanjab Timur Masuk Tahap II, Unit Tipikor Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Tanjab Timur 

Kapolres Tanjab Timur Apresiasi Kolaborasi Serta Sinergi Kepolisian dan Media Terkait Penemuan Kerangka Manusia di Sungai Sayang

Satreskrim Polres Tanjab Timur Berhasil Mengidentifikasi Kerangka Tubuh Manusia yang ditemukan di Pesisir Pantai Sungai Sayang 

Kerangka Mr. X yang Ditemukan di Pesisir Sungai Sayang Tanjab Timur Dibawa ke RS Bhayangkara Jambi Untuk Diautopsi

Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, AKP Ahmad Soekany Daulay, saat diwawancarai diruang kerjanya, Rabu 26 Juni 2024 sore mengatakan, pelaku melakukan aksi tersebut pada tanggal 5 Juni 2024.

“Korban dan pelaku ini tinggal di kawasan mess yang sama. Jadi, antara kamar mandi korban dan tempat tinggal pelaku ini ada celah untuk pelaku bisa mengambil video menggunakan Handphonenya secara diam-diam, di saat korban sedang mandi dengan kondisi tanpa busana,” ucapnya.

Usai mengambil video tersebut, pelaku kemudian menscreenshot durasi tertentu pada video tersebut yang menghasilan tangkapan layar berupa gambar tubuh korbannya dalam keadaan tanpa busana.

“Lalu oleh pelaku, foto hasil screenshot video itu dikirim ke beberapa orang temannya melalui WhatsApp. Bahkan pelaku juga dengan nekad mengirim foto tersebut ke korbannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur ini.

Merasa telah dilecehkan, pada tanggal 24 Juni 2024, korban melaporkan hal itu ke Polres Tanjab Timur. Selanjutnya, anggota Satreskrim Polres Tanjab Timur bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut  dan berhasil meringkus pelakunya.

“Dari keterangan pelaku, aksi nekadnya itu ia lakukan karena didasari oleh rasa sakit hati. Pelaku ini sendiri telah memiliki istri, dan korban juga telah memiliki suami,” ungkap AKP Ahmad Soekany Daulay.

Dirinya menjelaskan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1), Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atau, Pasal 47 Jo Pasal 31 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Untuk ancaman hukumannya, paling lama 10 tahun penjara, dan denda paling tinggi Rp 800 juta,” jelasnya.

Dengan terkuaknya kasus ini, Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, AKP Ahmad Soekany Daulay mengimbau dan menegaskan, agar kepada siapa saja yang telah mendapat kiriman gambar korban dengan kondisi yang tidak sepantasnya itu dari pelaku, untuk segera menghapusnya dan tidak menyebar luaskan foto tersebut.

“Saya selaku Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur mengimbau kepada siapa saja yang sudah melihat foto atau video korban tersebut, untuk tidak menceritakannya lagi kesiapan pun. Disini yang kita kedepankan juga, efek fisiologis korban dan keluarganya,” tegasnya.

Selain itu, jika ada orang yang dengan sadar dan sengaja mengirim atau memperlihatkan foto korban ke orang lainnya lagi. Dengan tegas AKP Ahmad Soekany Daulay menuturkan, orang tersebut bisa terjerat sanksi hukum yang berlaku.

“Kita tidak main-main dalam penegakan hukum terkait tindakan asusila ini. Jika kita tau ada lagi orang yang menyebarkan foto korban tersebut ke orang lain, maka akan kita tindak sesuai aturan hukum,” tandasnya. (Hi)

Related Posts

Perkara Korupsi Kepsek SMAN 6 Tanjab Timur Masuk Tahap II, Unit Tipikor Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Tanjab Timur 
HEADLINE

Perkara Korupsi Kepsek SMAN 6 Tanjab Timur Masuk Tahap II, Unit Tipikor Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Tanjab Timur 

31 Maret 2026
Kapolres Tanjab Timur Apresiasi Kolaborasi Serta Sinergi Kepolisian dan Media Terkait Penemuan Kerangka Manusia di Sungai Sayang
HEADLINE

Kapolres Tanjab Timur Apresiasi Kolaborasi Serta Sinergi Kepolisian dan Media Terkait Penemuan Kerangka Manusia di Sungai Sayang

29 Maret 2026
Satreskrim Polres Tanjab Timur Berhasil Mengidentifikasi Kerangka Tubuh Manusia yang ditemukan di Pesisir Pantai Sungai Sayang 
HEADLINE

Satreskrim Polres Tanjab Timur Berhasil Mengidentifikasi Kerangka Tubuh Manusia yang ditemukan di Pesisir Pantai Sungai Sayang 

29 Maret 2026
Kerangka Mr. X yang Ditemukan di Pesisir Sungai Sayang Tanjab Timur Dibawa ke RS Bhayangkara Jambi Untuk Diautopsi
HEADLINE

Kerangka Mr. X yang Ditemukan di Pesisir Sungai Sayang Tanjab Timur Dibawa ke RS Bhayangkara Jambi Untuk Diautopsi

26 Maret 2026
Transparansi Perkuat Kepercayaan Publik, Kejari Tanjab Timur Memusnahkan Barang Rampasan Perkara yang Telah Inkracht
HUKRIM

Transparansi Perkuat Kepercayaan Publik, Kejari Tanjab Timur Memusnahkan Barang Rampasan Perkara yang Telah Inkracht

12 Februari 2026
Personel Polsek Geragai Bersama Warga Mengevakuasi Mayat Lansia yang Ditemukan Mengapung di Sungai Blok A Tanjab Timur
HUKRIM

Personel Polsek Geragai Bersama Warga Mengevakuasi Mayat Lansia yang Ditemukan Mengapung di Sungai Blok A Tanjab Timur

31 Januari 2026
Next Post
Pelatih dan Atlet Disabilitas Asal Tanjab Timur Menerima Bonus Dari Bupati Romi

Pelatih dan Atlet Disabilitas Asal Tanjab Timur Menerima Bonus Dari Bupati Romi

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Bupati Dillah Melantik Delapan Pejabat Eselon II Dilingkup Pemkab Tanjab Timur

Bupati Dillah Melantik Delapan Pejabat Eselon II Dilingkup Pemkab Tanjab Timur

15 September 2025
Lantik 39 Pejabat di Lingkup Pemkab Tanjab Timur, Bupati Dillah Berpesan ; Bekerja Keras, Bekerja Ikhlas

Lantik 39 Pejabat di Lingkup Pemkab Tanjab Timur, Bupati Dillah Berpesan ; Bekerja Keras, Bekerja Ikhlas

3 November 2025
Pensiunan Guru Ditemukan Tidak Bernyawa di Tanjab Timur, Dengan Posisi Tubuh Duduk di Kursi

Pensiunan Guru Ditemukan Tidak Bernyawa di Tanjab Timur, Dengan Posisi Tubuh Duduk di Kursi

27 September 2025
Perkara Korupsi Kepsek SMAN 6 Tanjab Timur Masuk Tahap II, Unit Tipikor Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Tanjab Timur 

Perkara Korupsi Kepsek SMAN 6 Tanjab Timur Masuk Tahap II, Unit Tipikor Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Tanjab Timur 

31 Maret 2026
Bupati Dillah Lantik 19 Pejabat Eselon II Dilingkup Pemkab Tanjab Timur, Tegaskan Pentingnya Kinerja dan Sinergi

Bupati Dillah Lantik 19 Pejabat Eselon II Dilingkup Pemkab Tanjab Timur, Tegaskan Pentingnya Kinerja dan Sinergi

12 Juni 2025

TERBARU

Iklan Ucapan Ramadan UPTD Alkal

Iklan Ucapan Ramadan UPTD Alkal

19 Februari 2026
Iklan Ucapan Duka Cita

Iklan Ucapan Duka Cita

24 April 2025

Keluarga Besar Kejari Tanjab Timur Berduka, Kajari Bambang Supriyanto Tutup Usia

23 April 2025
DPRD Tanjab Timur Gelar Rapat Paripurna Bahas Jawaban Eksekutif atas Pandangan Fraksi terhadap KUA-PPAS 2025

DPRD Tanjab Timur Gelar Rapat Paripurna Bahas Jawaban Eksekutif atas Pandangan Fraksi terhadap KUA-PPAS 2025

14 Juli 2025
Halaman Informasi

Sebuah halaman yang menyajikan informasi berita terkini, terpercaya, sehingga dapat menjadi referensi untuk kita semua

Ikuti Kami

  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN SIBER

Copyrigh @2024 Halaman Informasi • by Zabak Creative

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

Copyrigh @2024 Halaman Informasi • by Zabak Creative