TANJAB TIMUR – Peran serta masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba sangat membantu pihak kepolisian dalam mengungkap serta memburu para pelakunya.
Terbukti, belum lama ini jajaran Satnarkoba Polres Tanjab Timur berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa dua bungkusan yang diduga berisi narkotika jenis sabu di jalan lintas Muara Sabak-Kuala Jambi, Kabupaten Tanjab Timur, yang juga berdasarkan dari adanya laporan masyarakat.
Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur, AKP Charles M Sitorus, dalam keterangannya, Senin 27 April 2026 mengatakan, pada hari Rabu 22 April 2026 sekitar pukul 17.50 wib, Tim Opsnal yang mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman sabu dari arah Kecamatan Muara Sabak Barat menuju Kecamatan Kuala Jambi, langsung bergerak cepat menuju jalan lintas di Kelurahan Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat untuk memantau pergerakan pelaku.
“Setibanya di jalan lintas penghubung antar dua kecamatan tersebut, Tim Opsnal menghentikan laju salah satu pengendara motor dengan ciri-ciri yang diduga sebagai kurir narkoba berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat,” ucapnya.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku berinisial MS ini, benar saja, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjab Timur menemukan barang bukti berupa dua plastik klip bening berukuran kecil yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,67 gram yang dibungkus dalam gulungan tisu yang dibalut kembali menggunakan plastik warna hitam.
Lebih lanjut AKP Charles M Sitorus menjelaskan, dari keterangan MS yang merupakan warga Kecamatan Kuala Jambi ini, dirinya disuruh oleh seseorang berinisial A yang juga berdomisili di Kecamatan Kuala Jambi untuk menjemput narkotika jenis sabu di kawasan jalan lintas di Kecamatan Maura Sabak Timur dengan upah Rp 500 ribu.
“Jadi MS ini hanya menjemput barang yang sudah dilempar di salah satu titik yang telah ditentukan oleh pelaku lain di jalan lintas Muara Sabak Timur. MS tidak tau siapa yang mengantar barang itu, karena yang berkomunikasi dengan pemilik barang yang di jemput MS ini adalah pelaku A yang awalnya menyuruh MS menjemput barang tersebut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atau pasal 609 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana dirubah dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 10 tahun.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku A dan jaringan dari peredaran narkoba ini,” pungkasnya. (Hi)
















Discussion about this post