TANJAB TIMUR – Dikhawatirkan dapat merusakkan fasilitas yang ada pada bangunan halte sungai yang telah ada di sejumlah kawasan pesisir di Kabupaten Tanjab Timur, Dinas Perhubungan setempat mengimbau warga untuk tidak menggunakannya untuk aktivitas bongkar muat hasil perkebunan, terlebih dalam jumlah tonase yang berlebihan.
Sebab, jika terjadi kerusakan pada halte sungai akibat adanya aktivitas bongkar muat hasil perkebunan dengan tonase yang berlebihan, tentunya akan berdampak terhadap warga lainnya yang ingin menggunakan lokasi halte sungai untuk sarana penyebaran dan lain sebagainya.
Tujuannya pembangunan halte tersebut sebagai tempat berlabuh kapal untuk angkutan logistik maupun penumpang yang menggunakan moda transportasi sungai.
Kadis Perhubungan Kabupaten Tanjab Timur, Taufik Hidayat, saat diwawancarai terkait hal ini mengatakan, saat ini untuk di Kabupaten Tanjab Timur sendiri telah memiliki 25 bangunan halte sungai yang tersebar disejumlah wilayah di daerah pesisir.
Seluruh bangunan halte sungai yang ada di Kabupaten Tanjab Timur ini dibangun menggunakan dana yang bersumber dari APBN dan APBD.
“Lokasi halte sungai di kabupaten kita ini tersebar di enam kecamatan pesisir, dan yang paling banyak berada di Kecamatan Mendahara,” ucapnya.
Dirinya menjelaskan, dari 25 halte sungai tersebut, 4 diantaranya mengalami rusak berat, 21 lainnya masih layak untuk digunakan serta beberapa diantaranya masih dalam kondisi baru dan mulai dioperasikan dalam kurun waktu satu tahun belakangan ini.
“Selain itu, banyak juga bangunan halte sungai di wilayah kita ini yang sudah berusia diatas tujuh tahun dan tentunya rawan terjadi kerusakan jika tidak digunakan dengan benar sesuai peruntukannya dan harus mendapat pengawasan juga,” jelasnya.
Bukan hanya itu, mengingat bangunan halte sungai ini memiliki batas kapasitas beban tertentu dan hanya diperuntukkan sebagai lokasi turun naik penumpang yang menggunakan alat transportasi air dan lokasi bongkar muat barang dagangan atau sejenisnya dengan berat tertentu, serta penyebrangan kendaraan roda dua menuju angkutan transportasi air, oleh karenanya Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjab Timur mengimbau kepada pihak desa dan kelurahan untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan penggunaan halte sungai diwilayahnya masing-masing.
Tujuannya, agar kualitas dan kondisi bangunan halte sungai tersebut dapat terjaga dengan baik dan memiliki usia pakai cukup lama tanpa menimbulkan kerusakan.
“Dengan keterbatasan personel dilapangan, kami tidak bisa melakukan pengawasan aktivitas di seluruh lokasi halte sungai yang ada di Kabupaten Tanjab Timur. Oleh karena itu kami berharap, Kades dan Lurah juga bisa ikut serta dalam mengawasi penggunaan dan aktivitas di halte sungai yang ada di wilayahnya masing-masing,” ujar Taufik Hidayat.
Kadis Perhubungan Kabupaten Tanjab Timur ini menegaskan, karena bangunan ponton halte sungai ini memiliki batas kapasitas beban, oleh karenanya jangan sampai digunakan untuk bongkar muat hasil perkebunan seperti buah kelapa dan Tandan Buah Segar (TBS) sawit maupun brondolan sawit.
“Kami juga mengimbau kepada perangkat desa dan kelurahan, untuk memantau serta mengawasi agar lokasi halte sungai ini tidak digunakan oleh segelintir orang untuk hal-hal negatif. Seperti lokasi judi, mabuk-mabukan dan lain sebagainya. Jika menemukan kondisi seperti itu, bisa segera dilaporkan ke pihak keamanan setempat untuk ditindaklanjuti, guna memberikan efek jera bagi pelakunya,” tegasnya.
Lain dari pada itu, halte sungai ini juga jangan dijadikan sebagai lokasi tambat kapal air angkutan hasil perkebunan yang membawa muatan besar atau tonase yang berat.
“Untuk warga atau pengguna kapal air angkutan hasil perkebunan, jika ingin melakukan bongkar muat hasil perkebunan seperti kelapa, TBS sawit dan brondolan sawit, bisa dilakukan di dermaga khusus untuk aktivitas tersebut, jangan di halte sungai,” tandasnya. (Hi)

















Discussion about this post