TANJAB TIMUR – DPRD Kabupaten Tanjab Timur menggelar Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Senin 28 September 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanjab Timur, Hj. Zilawati, S.H., didampingi Wakil Ketua I Hasnibah, A.Md., dan Wakil Ketua II Hj. Siti Aminah, S.E. Turut hadir Wakil Bupati Tanjab Timur, H. Muslimin Tanja, S.Th.I., M.Si., serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan unsur Forkopimda lingkup Pemkab Tanjab Timur.
Laporan Banggar disampaikan Anggota Banggar DPRD Tanjab Timur, Ruziansyah Putra. Dalam laporannya, pendapatan daerah setelah pembahasan ditetapkan sebesar Rp 920,04 Miliar, sedangkan belanja daerah mencapai Rp 1,001 Triliun.
Banggar juga memberikan sejumlah catatan kepada pemerintah daerah, di antaranya percepatan pelaksanaan program dan kegiatan, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta penguatan koordinasi antar-OPD agar penggunaan anggaran berjalan efektif dan tepat sasaran.
Melalui pembahasan perubahan APBD ini, diharapkan program pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dapat terlaksana secara optimal serta memberikan manfaat bagi masyarakat. (Hi)

















Discussion about this post