TANJAB TIMUR – DPRD Kabupaten Tanjab Timur menggelar rapat Paripurna masa persidangan II tahun 2025-2026 dengan agenda penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tanjab Timur Tahun Anggaran 2025, Selasa 31 Maret 2026.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjab Timur Hj Zilawati SH, yang didampingi oleh Wakil Ketua I Hasnibah A.Md dan Wakil Ketua II Hj Siti Aminah SE, Wakil Bupati Tanjab Timur Muslimin Tanja, S.Th.I., M.Si., serta dihadiri pula oleh sejumlah anggota DPRD setempat, Kepala OPD dan unsur Forkopimda lingkup Pemkab Tanjab Timur.
Dalam penyampaian nota pengantar LKPJ yang dibacakan oleh Wakil Bupati Muslimin Tanja S.Th.I., M.Si., dipaparkan sejumlah capaian pembangunan daerah yang dilaksanakan pemerintah kabupaten sepanjang Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, arah pembangunan daerah diarahkan pada penguatan pemberdayaan masyarakat, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta membuka peluang aktivitas produktif bagi masyarakat di berbagai sektor.
“Salah satu program prioritas yang dijalankan pemerintah daerah yakni Cerdas Desaku,” ucapnya.
Program ini bertujuan memberikan dukungan bagi keluarga berpenghasilan rendah agar anak-anak mereka tetap mendapatkan akses pendidikan yang memadai.
Upaya ini dipandang sebagai investasi jangka panjang dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah.
Selain itu terdapat program Bahagia Desaku yang difokuskan pada peningkatan layanan kesehatan masyarakat. Program tersebut mencakup penyediaan layanan kesehatan yang lebih merata, peningkatan gizi anak, serta penguatan pelayanan kesehatan dasar di tingkat desa dengan pendekatan promotif dan preventif.
Pemerintah daerah juga menjalankan program Agamis Desaku, yang menitikberatkan pada penguatan nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan masyarakat.
Melalui program ini, pemerintah memberikan dukungan terhadap pengembangan sarana ibadah serta kegiatan keagamaan guna memperkuat moral dan solidaritas sosial masyarakat.
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati juga memaparkan kondisi pengelolaan keuangan daerah tahun 2025 berdasarkan angka perhitungan sementara.
Realisasi pendapatan daerah tercatat mencapai Rp 1.183.773.710.824,03 atau sebesar 100,67 persen dari target yang ditetapkan.
Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 90.843.715.911,03 atau terealisasi 98,76 persen, serta pendapatan transfer sebesar Rp 1.092.929.994.913,00 atau 100,84 persen.
Sementara untuk kategori lain-lain pendapatan daerah yang sah tidak terdapat realisasi pada tahun tersebut.
Di sisi belanja daerah, realisasi anggaran tercatat sebesar Rp 1.092.929.994.913,00 atau mencapai 93,98 persen. Rinciannya meliputi belanja operasi sebesar Rp 784.804.330.160,58 atau 93,53 persen, belanja modal Rp 185.822.185.855,55 atau 96,58 persen, belanja tidak terduga Rp 426.500.000,00 atau 16,89 persen, serta belanja transfer sebesar Rp 153.610.074.831,00 atau 94,42 persen.
Pada sektor pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan tercatat sebesar Rp 21.804.468.918,00 dan tidak terdapat pengeluaran pembiayaan. Dengan demikian, pembiayaan netto tahun 2025 juga sebesar Rp 21.804.468.918,00.
Dari perhitungan tersebut, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2025 tercatat sebesar Rp 80.915.088.894,90.
Selain laporan keuangan, pemerintah daerah juga memaparkan capaian indikator kinerja utama penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanjab Timur Tahun 2025-2029.
Wakil Bupati Muslimin Tanja menegaskan bahwa berbagai capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah daerah, DPRD, serta seluruh pemangku kepentingan di daerah.
Namun demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah program pembangunan yang belum sepenuhnya dapat memenuhi harapan masyarakat karena keterbatasan waktu, sumber daya manusia maupun dukungan pembiayaan.
Ia juga menjelaskan bahwa nota pengantar yang disampaikan dalam rapat paripurna tersebut hanya memuat gambaran umum terkait pelaksanaan pemerintahan daerah selama tahun 2025. Sementara uraian secara lengkap tercantum dalam dokumen LKPJ yang telah diserahkan kepada DPRD.
“LKPJ tahun 2025 ini merupakan laporan pertanggungjawaban tahun pertama dalam periode kepemimpinan kepala daerah 2025-2029,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah daerah juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan, masukan, serta kritik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pemerintah daerah juga menyampaikan permohonan maaf apabila berbagai program pembangunan yang dilaksanakan belum sepenuhnya mampu memenuhi harapan masyarakat dalam mewujudkan visi pembangunan Merata (Membangun Bersama Rakyat untuk Sejahtera dan Bahagia).
“Nota pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025 ini kami sampaikan untuk selanjutnya dapat dibahas bersama DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (Hi)

















Discussion about this post