TANJAB TIMUR – Salah satu hak yang diperoleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yaitu hak integrasi berupa pembebasan bersyarat.
Pembebasan bersyarat adalah program integrasi untuk membebaskan narapidana setelah menjalani minimal 2/3 masa pidana, berkelakuan baik dan aktif dalam pembinaan.
Meskipun warga binaan yang menerima hak integrasi ini bisa menghirup udara bebas di luar Lapas, akan tetapi masih dalam pengawasan Bapas (Balai Pemasyarakatan) hingga masa pidana aslinya habis.
Menyikapi hal ini, Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak dalam momentum hari raya Idul Fitri juga memberikan hak integrasi berupa pembebasan bersyarat kepada tujuh orang warga binaan yang telah memenuhi persyaratan.
Pembebasan bersyarat tersebut diberikan kepada warga binaan yang dinilai telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan pihak Lapas.
Muhammad Askari Utomo, A.Md.IP., S.H., M.H., selaku Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak dalam wawancaranya mengatakan, pemberian hak integrasi ini merupakan bagian dari upaya pembinaan serta proses reintegrasi sosial bagi warga binaan agar dapat kembali ke tengah masyarakat secara bertahap.
“Kali ini, sebanyak tujuh orang warga binaan mendapatkan hak integrasi berupa pembebasan bersyarat pada momentum Idul Fitri tahun 2026. Mereka telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Dirinya juga menjelaskan, para warga binaan yang memperoleh pembebasan bersyarat tersebut berasal dari kasus yang berbeda-beda, dengan rata-rata masa hukuman yang telah dijalani sekitar lima tahun bahkan lebih.
Pemberian pembebasan bersyarat bukanlah bentuk keringanan hukuman semata, melainkan bagian dari sistem pemasyarakatan yang bertujuan membina serta mempersiapkan warga binaan agar mampu kembali beradaptasi dengan kehidupan di masyarakat.
“Pembebasan bersyarat merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat. Ini adalah bagian dari proses pembinaan agar mereka dapat kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik,” jelasnya.
Kalapas M. Askari menyampaikan amanatnya kepada para warga binaan yang memperoleh pembebasan bersyarat agar dapat menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh negara serta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperbaiki diri.
“Kami berharap setelah kembali ke tengah masyarakat, mereka dapat menjadi pribadi yang lebih baik, menjalani kehidupan yang produktif, serta tidak mengulangi kesalahan yang sama dan kesalahan lainnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihak Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak juga memastikan bahwa warga binaan yang mendapatkan pembebasan bersyarat tetap berada dalam pengawasan dan wajib mematuhi ketentuan yang berlaku selama menjalani masa integrasi di masyarakat.
“Kami juga berharap, apa yang telah diperoleh oleh tujuh orang warga binaan berupa pembebasan bersyarat ini, bisa menjadi contoh kepada warga binaan lainnya, agar mereka bisa mengikuti aturan yang berlaku dan berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan, agar bisa memperoleh hak integrasi berupa pembebasan bersyarat juga kedepannya,” tandasnya. (Hi)















Discussion about this post