26 April 2026
Halaman Informasi
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • UMUM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HOME
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • UMUM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
No Result
View All Result
Halaman Informasi
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • UMUM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
Home Tak Berkategori

Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Memberikan Hak Integrasi Berupa Pembebasan Bersyarat Kepada 7 Orang WBP

redaksi by redaksi
13 Maret 2026
in Tak Berkategori
0
Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Memberikan Hak Integrasi Berupa Pembebasan Bersyarat Kepada 7 Orang WBP
BagikanBagikan

TANJAB TIMUR – Salah satu hak yang diperoleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yaitu hak integrasi berupa pembebasan bersyarat.

Pembebasan bersyarat adalah program integrasi untuk membebaskan narapidana setelah menjalani minimal 2/3 masa pidana, berkelakuan baik dan aktif dalam pembinaan.

BACA JUGA

Mempererat Tali Silaturahmi, Keluarga Besar Purwanto Desa Kota Baru Geragai Tanjab Timur Menggelar Buka Puasa Bersama

Safari Ramadan Pemkab Tanjab Timur dan SKK Migas-PetroChina, Salurkan Bantuan Untuk 100 Anak Yatim dan Lansia

Iklan Ucapan Dirgahayu ke-26 Kabupaten Tanjung Jabung Timur

ROMI HARIANTO Terima Penghargaan Bea Cukai Award

Meskipun warga binaan yang menerima hak integrasi ini bisa menghirup udara bebas di luar Lapas, akan tetapi masih dalam pengawasan Bapas (Balai Pemasyarakatan) hingga masa pidana aslinya habis.

Menyikapi hal ini, Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak dalam momentum hari raya Idul Fitri juga memberikan hak integrasi berupa pembebasan bersyarat kepada tujuh orang warga binaan yang telah memenuhi persyaratan.

Pembebasan bersyarat tersebut diberikan kepada warga binaan yang dinilai telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan pihak Lapas.

Muhammad Askari Utomo, A.Md.IP., S.H., M.H., selaku Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak dalam wawancaranya mengatakan, pemberian hak integrasi ini merupakan bagian dari upaya pembinaan serta proses reintegrasi sosial bagi warga binaan agar dapat kembali ke tengah masyarakat secara bertahap.

“Kali ini, sebanyak tujuh orang warga binaan mendapatkan hak integrasi berupa pembebasan bersyarat pada momentum Idul Fitri tahun 2026. Mereka telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Dirinya juga menjelaskan, para warga binaan yang memperoleh pembebasan bersyarat tersebut berasal dari kasus yang berbeda-beda, dengan rata-rata masa hukuman yang telah dijalani sekitar lima tahun bahkan lebih.

Pemberian pembebasan bersyarat bukanlah bentuk keringanan hukuman semata, melainkan bagian dari sistem pemasyarakatan yang bertujuan membina serta mempersiapkan warga binaan agar mampu kembali beradaptasi dengan kehidupan di masyarakat.

“Pembebasan bersyarat merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat. Ini adalah bagian dari proses pembinaan agar mereka dapat kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik,” jelasnya.

Kalapas M. Askari menyampaikan amanatnya kepada para warga binaan yang memperoleh pembebasan bersyarat agar dapat menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh negara serta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperbaiki diri.

“Kami berharap setelah kembali ke tengah masyarakat, mereka dapat menjadi pribadi yang lebih baik, menjalani kehidupan yang produktif, serta tidak mengulangi kesalahan yang sama dan kesalahan lainnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihak Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak juga memastikan bahwa warga binaan yang mendapatkan pembebasan bersyarat tetap berada dalam pengawasan dan wajib mematuhi ketentuan yang berlaku selama menjalani masa integrasi di masyarakat.

“Kami juga berharap, apa yang telah diperoleh oleh tujuh orang warga binaan berupa pembebasan bersyarat ini, bisa menjadi contoh kepada warga binaan lainnya, agar mereka bisa mengikuti aturan yang berlaku dan berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan, agar bisa memperoleh hak integrasi berupa pembebasan bersyarat juga kedepannya,” tandasnya. (Hi)

Related Posts

Mempererat Tali Silaturahmi, Keluarga Besar Purwanto Desa Kota Baru Geragai Tanjab Timur Menggelar Buka Puasa Bersama
Tak Berkategori

Mempererat Tali Silaturahmi, Keluarga Besar Purwanto Desa Kota Baru Geragai Tanjab Timur Menggelar Buka Puasa Bersama

7 Maret 2026
Safari Ramadan Pemkab Tanjab Timur dan SKK Migas-PetroChina, Salurkan Bantuan Untuk 100 Anak Yatim dan Lansia
PEMERINTAHAN

Safari Ramadan Pemkab Tanjab Timur dan SKK Migas-PetroChina, Salurkan Bantuan Untuk 100 Anak Yatim dan Lansia

6 Maret 2026
Iklan Ucapan Dirgahayu ke-26 Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Tak Berkategori

Iklan Ucapan Dirgahayu ke-26 Kabupaten Tanjung Jabung Timur

21 Oktober 2025
ROMI HARIANTO Terima Penghargaan Bea Cukai Award
PEMERINTAHAN

ROMI HARIANTO Terima Penghargaan Bea Cukai Award

12 Juni 2024
Next Post
Kerangka Mr. X yang Ditemukan di Pesisir Sungai Sayang Tanjab Timur Dibawa ke RS Bhayangkara Jambi Untuk Diautopsi

Kerangka Mr. X yang Ditemukan di Pesisir Sungai Sayang Tanjab Timur Dibawa ke RS Bhayangkara Jambi Untuk Diautopsi

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Bupati Dillah Melantik Delapan Pejabat Eselon II Dilingkup Pemkab Tanjab Timur

Bupati Dillah Melantik Delapan Pejabat Eselon II Dilingkup Pemkab Tanjab Timur

15 September 2025
Lantik 39 Pejabat di Lingkup Pemkab Tanjab Timur, Bupati Dillah Berpesan ; Bekerja Keras, Bekerja Ikhlas

Lantik 39 Pejabat di Lingkup Pemkab Tanjab Timur, Bupati Dillah Berpesan ; Bekerja Keras, Bekerja Ikhlas

3 November 2025
Pensiunan Guru Ditemukan Tidak Bernyawa di Tanjab Timur, Dengan Posisi Tubuh Duduk di Kursi

Pensiunan Guru Ditemukan Tidak Bernyawa di Tanjab Timur, Dengan Posisi Tubuh Duduk di Kursi

27 September 2025
Perkara Korupsi Kepsek SMAN 6 Tanjab Timur Masuk Tahap II, Unit Tipikor Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Tanjab Timur 

Perkara Korupsi Kepsek SMAN 6 Tanjab Timur Masuk Tahap II, Unit Tipikor Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Tanjab Timur 

31 Maret 2026
Bupati Dillah Lantik 19 Pejabat Eselon II Dilingkup Pemkab Tanjab Timur, Tegaskan Pentingnya Kinerja dan Sinergi

Bupati Dillah Lantik 19 Pejabat Eselon II Dilingkup Pemkab Tanjab Timur, Tegaskan Pentingnya Kinerja dan Sinergi

12 Juni 2025

TERBARU

Plt Bupati Robby Nahliyansyah Pimpin Kegiatan Malam Pisah Sambut Kapolres Tanjab Timur

Plt Bupati Robby Nahliyansyah Pimpin Kegiatan Malam Pisah Sambut Kapolres Tanjab Timur

1 Oktober 2024
Iklan Ucapan Dirgahayu ke-26 Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Iklan Ucapan Dirgahayu ke-26 Kabupaten Tanjung Jabung Timur

21 Oktober 2025
Amukan Si Jago Merah Di Dendang Tanjab Timur Hanguskan Rumah Warga dan Merenggut Korban Jiwa

Amukan Si Jago Merah Di Dendang Tanjab Timur Hanguskan Rumah Warga dan Merenggut Korban Jiwa

2 Juli 2025
Rapat Paripurna Dengan Agenda Mendengarkan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Tanjab Timur

Rapat Paripurna Dengan Agenda Mendengarkan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Tanjab Timur

1 Juli 2025
Halaman Informasi

Sebuah halaman yang menyajikan informasi berita terkini, terpercaya, sehingga dapat menjadi referensi untuk kita semua

Ikuti Kami

  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN SIBER

Copyrigh @2024 Halaman Informasi • by Zabak Creative

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

Copyrigh @2024 Halaman Informasi • by Zabak Creative