TANJAB TIMUR – Program pengentasan dan pengelolaan kawasan kumuh di Indonesia pada tahun 2026 dari pemerintah pusat difokuskan pada peningkatan kualitas permukiman melalui renovasi rumah, perbaikan infrastruktur dasar, dan kolaborasi program pemerintah pusat serta daerah. Program ini bertujuan menciptakan hunian layak, terintegrasi dengan akses air bersih, dan sanitasi yang layak.
Progam ini juga diterima oleh Pemkab Tanjab Timur yang nantinya akan berlokasi di Kecamatan Nipah Panjang, yang merupakan salah kawasan pesisir di bumi Sepucuk Nipah Serumpun Nibung ini.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tanjab Timur, Ulfi Rahmad, saat diwawancarai terkait hal ini menyampaikan, tahun 2026 ini Pemkab Tanjab Timur mendapat progam dari pemerintah pusat terkait pengentasan dan pengelolaan kawasan Kumi yang berlokasi di Kelurahan Nipah Panjang II, Kecamatan Nipah Panjang.
“Alhamdulillah, dari 11 kabupaten-kota, Kabupaten Tanjab Timur yang diajukan oleh pihak Provinsi Jambi untuk program ini dan telah di review. Saat ini kita tinggal menunggu surat keputusan dari kementerian, sebagai keputusan pasti bahwasanya kita memang benar mendapatkan program tersebut,”
Pemkab Tanjab Timur mengajukan 18 hektar yang nantinya masuk dalam program pengentasan dan pengelolaan kawasan kumuh tersebut di Kelurahan Nipah Panjang II.
“Nantinya dalam program tersebut ada penanganan jalan lingkungan, jalan jerambah, jembatan, penempatan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), pengelolaan sanitasi, bedah rumah dan lain sebagainya,”
“Progam ini sangat membantu, sebab tahun ini kita tidak mendapatkan Dana Alokasi Khusus dari Bappenas,” tambahnya.
Program pengentasan dan pengelolaan kawasan kumuh ini diperoleh Kabupaten Tanjab Timur berkat kerja keras Bupati Dillah Hikmah Sari yang memperjuangkannya ditingkatkan Pemerintah Pusat.
“Hasil audiensi Ibu Bupati Tanjab Timur bersama Kementerian Pusat, akhirnya membuahkan hasil dengan diperoleh program pengentasan dan pengelolaan kawasan kumuh di Kabupaten Tanjab Timur,”
Progam pengentasan dan pengelolaan kawasan kumuh sudah dilaksanakan dibeberapa wilayah di kawasan pesisir Kabupaten Tanjab Timur. Yakni di Kecamatan Kuala Jambi, Geragai, Mendahara, Muarasabak Timur dan Kecamatan Nipah Panjang.
“Seluruh kawasan kumuh yang telah mendapat SK Bupati berjumlah 144 hektar. Tahun kemarin ada batuan BSPS yang kita terima untuk di Kecamatan Mendahara, berupa progam bedah rumah, jalan jerambah, Pamsimas dan lain sebagainya yang berhubungan dengan kawasan kumuh,” tandasnya. (Hi)

















Discussion about this post