26 April 2026
Halaman Informasi
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • UMUM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HOME
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • UMUM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
No Result
View All Result
Halaman Informasi
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • UMUM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
Home POLITIK

Aturan Ketua RT dan RW Dalam Berkampanye, Ini Penjelasannya Bawaslu Tanjab Timur

redaksi by redaksi
14 Oktober 2024
in POLITIK
0
Aturan Ketua RT dan RW Dalam Berkampanye, Ini Penjelasannya Bawaslu Tanjab Timur
BagikanBagikan

 

TANJAB TIMUR – Memasuki tahun politik jelang Pilkada 2024, potensi pelanggaran terus diawasi oleh pihak Bawaslu Kabupaten Tanjab Timur.

BACA JUGA

Keluarga Besar Bawaslu Kabupaten Tanjab Timur Mengucapkan Selamat Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur

KPU Tanjab Timur Gelar Rakor Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024

KPU Tanjab Timur Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Unggul Berdasarkan Hasil Real Count dan Quick Count Pilbup Tanjab Timur 2024, Dillah-Muslimin Gelar Konferensi Pers

Salah satunya terkait aturan Ketua RT dan RW yang ikut berkampanye. Tentunya hal ini perlu dipahami bersama.

Menyikapi hal ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Tanjab Timur, Tarmuzi, saat diwawancarai diruang kerjanya baru-baru ini mengatakan, sesuai Permendagri Pasal 6, nomor 18, tahun 2018, RT dan RW ini masuk dalam Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).

“Selain RT dan RW, LKD ini juga terdiri dari PKK, Karang Taruna, Posyandu dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM),” ucapnya, Senin 14 Oktober 2024.

Selanjutnya, di Pasal 8, Ayat 5, LKD tersebut dilarang merangkap jabatan di LKD lainnya. Seperti, Ketua RT merangkap jadi Ketua Karang Taruna. LKD ini juga dilarang menjadi anggota dari salah satu Partai Politik (Parpol).

“Menjadi anggota Parpol ini juga harus dibuktikan dengan, termasuk dalam SK pengurus Parpol dan terdaftar di SIPOL. Barulah yang bersangkutan masuk dalam kategori pengurus Parpol,” ujarnya.

Sepanjang Ketua RT dan RW tersebut tidak termasuk dalam SK pengurus Parpol dan tidak terdaftar di SIPOL, yang bersangkutan tidak bisa dibilang menjadi anggota Parpol.

Lebih lanjut Tarmuzi juga menjelaskan, dalam Permendagri nomor 18 tahun 2018 itu tidak dijelaskan bahwasanya anggota LKD ini dilarang berpolitik praktis ataupun menjadi salah satu tim Pasangan Calon (Paslon) yang ikut dalam Pilkada.

Asalkan ketua RT dan RW itu bukan berstatus TNI, Polri dan ASN. selain itu, ketua RT dan RW ini tidak boleh tebang pilih dalam memfasilitasi Paslon.

“Misalnya calon sebelah difasilitasi untuk kampanye, namun calon satu lagi dihalang-halangi atau menghambat, itu yang tidak boleh,” jelasnya.

Bukan hanya Ketua RT dan RW, siapa pun yang menghambat Paslon yang ingin melakukan kampanye, karena itu termasuk melanggar aturan.

“Jika Paslon itu sudah dapat izin keramaian, tapi ada yang menghambat maka dalam undang-undang Pemilu sudah jelas ada sangsinya,” tandasnya. (Hi)

Related Posts

Keluarga Besar Bawaslu Kabupaten Tanjab Timur Mengucapkan Selamat Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur
POLITIK

Keluarga Besar Bawaslu Kabupaten Tanjab Timur Mengucapkan Selamat Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur

21 Februari 2025
KPU Tanjab Timur Gelar Rakor Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024
POLITIK

KPU Tanjab Timur Gelar Rakor Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024

23 Januari 2025
KPU Tanjab Timur Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati
POLITIK

KPU Tanjab Timur Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati

9 Januari 2025
Unggul Berdasarkan Hasil Real Count dan Quick Count Pilbup Tanjab Timur 2024, Dillah-Muslimin Gelar Konferensi Pers
POLITIK

Unggul Berdasarkan Hasil Real Count dan Quick Count Pilbup Tanjab Timur 2024, Dillah-Muslimin Gelar Konferensi Pers

27 November 2024
KPU Tanjab Timur Gelar Rapat Koordinasi yang Diikuti Ratusan Petugas Ad Hoc
POLITIK

KPU Tanjab Timur Gelar Rapat Koordinasi yang Diikuti Ratusan Petugas Ad Hoc

23 November 2024
Bijak Dalam Memahami, Romi Hariyanto Menanggapi Soal Praktik Jual Beli Jabatan
POLITIK

Bijak Dalam Memahami, Romi Hariyanto Menanggapi Soal Praktik Jual Beli Jabatan

11 November 2024
Next Post
Sekda Lepas Keberangkatan Atlet KORMI Kabupaten Tanjab Timur 

Sekda Lepas Keberangkatan Atlet KORMI Kabupaten Tanjab Timur 

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Bupati Dillah Melantik Delapan Pejabat Eselon II Dilingkup Pemkab Tanjab Timur

Bupati Dillah Melantik Delapan Pejabat Eselon II Dilingkup Pemkab Tanjab Timur

15 September 2025
Pensiunan Guru Ditemukan Tidak Bernyawa di Tanjab Timur, Dengan Posisi Tubuh Duduk di Kursi

Pensiunan Guru Ditemukan Tidak Bernyawa di Tanjab Timur, Dengan Posisi Tubuh Duduk di Kursi

27 September 2025
Lantik 39 Pejabat di Lingkup Pemkab Tanjab Timur, Bupati Dillah Berpesan ; Bekerja Keras, Bekerja Ikhlas

Lantik 39 Pejabat di Lingkup Pemkab Tanjab Timur, Bupati Dillah Berpesan ; Bekerja Keras, Bekerja Ikhlas

3 November 2025
Bupati Dillah Lantik 19 Pejabat Eselon II Dilingkup Pemkab Tanjab Timur, Tegaskan Pentingnya Kinerja dan Sinergi

Bupati Dillah Lantik 19 Pejabat Eselon II Dilingkup Pemkab Tanjab Timur, Tegaskan Pentingnya Kinerja dan Sinergi

12 Juni 2025
Perkara Korupsi Kepsek SMAN 6 Tanjab Timur Masuk Tahap II, Unit Tipikor Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Tanjab Timur 

Perkara Korupsi Kepsek SMAN 6 Tanjab Timur Masuk Tahap II, Unit Tipikor Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Tanjab Timur 

31 Maret 2026

TERBARU

Renovasi Median Jalan Mempercantik Ruas Jalan Raya dan Meminimalisir Terjadinya Kecelakaan di Tanjab Timur

Renovasi Median Jalan Mempercantik Ruas Jalan Raya dan Meminimalisir Terjadinya Kecelakaan di Tanjab Timur

4 September 2024
Ketua DPRD Tanjab Timur Hadiri Musrenbang Dendang, Dorong Perencanaan Pembangunan Tepat Sasaran

Ketua DPRD Tanjab Timur Hadiri Musrenbang Dendang, Dorong Perencanaan Pembangunan Tepat Sasaran

13 Februari 2026
Iklan Ucapan Ramadan Dinas Pendidikan

Iklan Ucapan Ramadan Dinas Pendidikan

19 Februari 2026
Dalam Waktu Singkat, Tersangka Pembunuhan Pria Dikebun Kelapa Desa Siau Dalam Berhasil Diringkus Jajaran Polres Tanjab Timur

Dalam Waktu Singkat, Tersangka Pembunuhan Pria Dikebun Kelapa Desa Siau Dalam Berhasil Diringkus Jajaran Polres Tanjab Timur

20 Januari 2026
Halaman Informasi

Sebuah halaman yang menyajikan informasi berita terkini, terpercaya, sehingga dapat menjadi referensi untuk kita semua

Ikuti Kami

  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN SIBER

Copyrigh @2024 Halaman Informasi • by Zabak Creative

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

Copyrigh @2024 Halaman Informasi • by Zabak Creative