TANJAB TIMUR – Kabupaten Tanjab Timur mendapat penambahan 10 kuota haji pada tahun 2026, menjadi 152 kuota yang terdaftar di Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Tanjab Timur.
Saipullah Rasyidi, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Tanjab Timur mengatakan, dari 152 kuota haji tersebut, terdiri dari 128 kuota haji reguler dan 24 kuota haji lansia.
Akan tetapi, dari jumlah tersebut kemungkinan tidak semua Calon Jamaah Haji (CJH) bisa berangkat atau ikut serta dalam rombongan yang akan diberangkatkan ke tanah suci nantinya.
“Hal tersebut dikarenakan, ada beberapa CJH yang sudah mendaftar meninggal dunia, sakit, tunda berangkat dan lain sebagainya,”
Untuk di tahun 2026 ini, ada perubahan regulasi. Dimana, usia minimal yang bisa diberangkatkan dalam rombongan Jamaah Calon Haji (JCH) yaitu 13 tahun.
“Kalau sebelumnya, yang bisa diberangkatkan dalam rombongan JCH yaitu usia 18 tahun atau yang sudah menikah,”
“Untuk di Tanjab Timur sendiri, usia tertua CJH yang akan berangkat ke tanah suci tahun ini yaitu 100 tahun. Untuk usia termuda yaitu 14 tahun, beliau menggantikan orang tuanya,”
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, mengatur bahwa jemaah yang sudah pernah berhaji hanya bisa mendaftar kembali untuk haji setelah jeda minimal 18 tahun sejak menunaikan haji terakhir.
Tujuan agar bisa memberi pemerataan kesempatan bagi yang belum pernah berhaji, dengan pengecualian bagi petugas haji.
“Kalau sebelumnya, mereka yang sudah melaksanakan ibadah haji dan pulang ke tanah air, bisa mendaftar kembali 10 tahun setelahnya. Kalau sekarang minimal hari 18 tahun baru bisa mendaftar untuk menjadi CJH,”
Lain dari pada itu, berdasarkan regulasi yang baru, untuk daftar tunggu keberangkatan haji di Provinsi Jambi setelah pendaftaran juga mendapat pemangkasan.
“Dimana, sebelumnya daftar tunggu keberangkatan haji di Provinsi Jambi yakni yaitu 32 tahun, dan saat ini menjadi 26 tahun 4 bulan,”
Lebih lanjut, Saipullah Rasyidi, menyampaikan, untuk pendamping haji dan penggabungan ada 23 orang. Sedangkan untuk petugas haji dari Kementerian Haji dan Umroh ada 3 orang, yang terdiri dari 1 orang pembimbing ibadah kloter, 1 orang ketua kloter dan 1 orang lagi layanan bimbingan ibadah PPIH Arab Saudi.
“Selain itu, ada pula Petugas Haji Daerah (PHD) yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah, berjumlah sekitar 16 orang,” tandasnya. (Hi)

















Discussion about this post