TANJAB TIMUR – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan serta keamanan pelayaran, mengkoordinasikan kegiatan pemerintahan di pelabuhan, mengatur dan mengawasi kegiatan kepelabuhanan.
Tugas pokok KSOP yaitu mengawasi kelaiklautan kapal, memeriksa dokumen kapal, serta menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), mengkoordinasikan seluruh kegiatan instansi pemerintahan yang bertugas di lingkungan pelabuhan, mengatur, mengendalikan dan mengawasi kegiatan komersial kepelabuhanan, termasuk lalu lintas kapal dan bongkar muat barang serta mencegah terjadinya pencemaran lingkungan perairan yang berasal dari kegiatan kapal.
CAPT. Boyke Aries, M.M., M.H., yang menjabat sebagai Kepala KSOP Kelas IV Muara Sabak sejak tahun 2024 saat diwawancarai mengatakan, meski keterbatasan SDM, pihaknya terus berupaya memaksimalkan kinerja dan juga pelayanan terhadap kegiatan pelayaran.
“Bukan hanya PNS, kami disini juga kekurangan tenaga PPPK, atau yang dulu di sebut tenaga honorer untuk diperbantukan di kantor kami. Karena sejak tahun 2022 tidak ada penerimaan tenaga honorer, sesuai peraturan BKN” ucapnya.
Untuk mensiasati kekurangan pegawai yang ada, pihaknya memiliki beberapa opsi. Diantaranya meminta penempatan PNS dari kantor pusat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui jalur Pola Pembibitan (Polbit), lulusan sekolah ikatan dinas Kemenhub untuk di tempatkan di tempat di Kantor KSOP Kelas IV Muara Sabak sesuai dengan kebutuhan kompetensi, meskipun mereka berasal dari luar Provinsi Jambi.
“Dengan adanya penempatan PNS dari Kementerian Perhubungan ini, cukup membantu mengisi kekurangan petugas di kantor kami, meskipun sebenarnya kekurangan petugas yang ada di kantor kami masih belum terpenuhi secara optimal” ujarnya.
Kepala KSOP Kelas IV Muara Sabak ini juga menuturkan, terkait kedisiplinan dan juga pengawasan kinerja petugas, dirinya selalu menyampaikan dalam setiap pertemuan rapat internal maupun apel pagi, agar setiap jajarannya untuk selalu mengedepankan kedisiplinan dan ketepatan waktu dalam bekerja serta menghindari praktek-praktek diluar aturan yang berlaku.
“Saya juga selalu memberikan penekanan agas seluruh petugas kami menghindari hal-hal yang mencoreng nama baik pribadi maupun instansi,” tuturnya.
“Tentunya ada sanksi tegas dari kami, jika diketahui siapapun itu yang melakukan tindakan yang menyalahi aturan yang berlaku,” lanjut, tegasnya.
Sementara itu, dalam proses pemberian izin yang berkaitan dengan pelayaran, CAPT. Boyke Aries, M.M., M.H., menjelaskan, KSOP Kelas IV Muara Sabak tentunya berpedoman pada aturan yang berlaku.
Sejak tahun 2021 pihaknya telah melakukan pelayanan berbasis digital yaitu Inaportnet, syarat untuk mengajukan permohonan perizinan terkait pelayanan kegiatan kapal.
Pengguna jasa hanya mengupload dokumen atau berkas yang valid di aplikasi Inaportnet tersebut dan kemudian dokumen tersebut di cek secara manual oleh petugas Inaportnet kami.
Penerapan aplikasi Inaportnet dimulai tahun 2015 yang kemudian aplikasi tersebut dapat digunakan pada tahun 2021 yang mana pihak KSOP Kelas IV Muara Sabak menyambut baik, karena lebih efisiensi waktu, transparansi, mengurangi tatap muka, menurunkan biaya logistik dan menghindari adanya praktik pungutan liar (Pungli) dalam pengurusan yang berkaitan dengan administrasi.
Proses tersebut merupakan pengembangan sistem aplikasi yang lebih baik dalam pengurusan berbagai perizinan kegiatan kapal yang tadinya di lakukan secara manual.
Saat ini pun pemeriksaan dokumen secara manual tetap dilakukan sebagai upaya backup dari sistem aplikasi Inaportnet. Setelah dokumen yang di upload di aplikasi tersebut, kemudian di periksa secara manual, bila masih ada dokumen yang belum lengkap, maka pihak KSOP Kelas IV Muara Sabak akan menyampaikan catatan revisi kepada pengguna jasa yang mana pengguna jasa tersebut harus mengupload dokumen yang diminta dalam catatan revisi tersebut.
Selanjutnya bila semua dokumen telah lengkap dan valid, pengguna jasa dapat mengajukan penerbitan kode billing PNBP untuk jenis kegiatan kapalnya. Selanjutnya pengguna jasa tersebut wajib melunasi tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Ketika kode billing PNBP telah terbit yang dapat dibayarkan secara langsung atau online ke kas negara melalui bank persepsi,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, bila pengguna jasa telah melunasi tagihan PNBP tersebut, maka pada sistem Inaportnet akan otomatis muncul bukti bayar PNBP yang keabsahan pembayarannya dapat dilihat pada Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (TNB), kemudian Pihak KSOP Kelas IV Muara Sabak akan menerbitkan perizinan kepada pengguna jasa yang mengajukan permohonan.
“Dalam persyaratan pengurusan izin melalui INAPORTNET yang disampaikan ke kami, itu juga disertakan dengan dokumen yang telah diterima pengguna jasa tsb dari pihak Bea Cukai, Karantina Kesehatan dan pihak-pihak terkait lainnya,” ungkapnya.
Sistem Inaportnet ini sangat mempermudah pengurusan izin yang diperlukan oleh pengguna jasa pelayaran dalam mengajukan permohonan perizinan dan juga lebih menghemat waktu serta lebih efisien.
Sehingga, kapal yang akan berangkat atau datang sudah bisa diketahui dan proses awal pengurusan izin sudah bisa dilakukan pihak penyedia jasa angkutan laut ini diwilayah masing-masing secara online yang ditujukan kepada KSOP tujuan.
“Saya selalu menekankan ke jajaran saya untuk selalu melayani dengan sepenuh hati, menerapkan pelayanan yang simpel, cepat dan tepat sesuai aturan yang berlaku serta menghindari hal-hal yang berkaitan dengan praktik pungli maupun aktivitas ilegal yang dapat mencoreng nama baik instansi kami,” tandasnya. (Hi)

















Discussion about this post