TANJAB TIMUR – Memasuki tahun politik jelang Pilkada 2024, potensi pelanggaran terus diawasi oleh pihak Bawaslu Kabupaten Tanjab Timur.
Salah satunya terkait aturan Ketua RT dan RW yang ikut berkampanye. Tentunya hal ini perlu dipahami bersama.
Menyikapi hal ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Tanjab Timur, Tarmuzi, saat diwawancarai diruang kerjanya baru-baru ini mengatakan, sesuai Permendagri Pasal 6, nomor 18, tahun 2018, RT dan RW ini masuk dalam Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).
“Selain RT dan RW, LKD ini juga terdiri dari PKK, Karang Taruna, Posyandu dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM),” ucapnya, Senin 14 Oktober 2024.
Selanjutnya, di Pasal 8, Ayat 5, LKD tersebut dilarang merangkap jabatan di LKD lainnya. Seperti, Ketua RT merangkap jadi Ketua Karang Taruna. LKD ini juga dilarang menjadi anggota dari salah satu Partai Politik (Parpol).
“Menjadi anggota Parpol ini juga harus dibuktikan dengan, termasuk dalam SK pengurus Parpol dan terdaftar di SIPOL. Barulah yang bersangkutan masuk dalam kategori pengurus Parpol,” ujarnya.
Sepanjang Ketua RT dan RW tersebut tidak termasuk dalam SK pengurus Parpol dan tidak terdaftar di SIPOL, yang bersangkutan tidak bisa dibilang menjadi anggota Parpol.
Lebih lanjut Tarmuzi juga menjelaskan, dalam Permendagri nomor 18 tahun 2018 itu tidak dijelaskan bahwasanya anggota LKD ini dilarang berpolitik praktis ataupun menjadi salah satu tim Pasangan Calon (Paslon) yang ikut dalam Pilkada.
Asalkan ketua RT dan RW itu bukan berstatus TNI, Polri dan ASN. selain itu, ketua RT dan RW ini tidak boleh tebang pilih dalam memfasilitasi Paslon.
“Misalnya calon sebelah difasilitasi untuk kampanye, namun calon satu lagi dihalang-halangi atau menghambat, itu yang tidak boleh,” jelasnya.
Bukan hanya Ketua RT dan RW, siapa pun yang menghambat Paslon yang ingin melakukan kampanye, karena itu termasuk melanggar aturan.
“Jika Paslon itu sudah dapat izin keramaian, tapi ada yang menghambat maka dalam undang-undang Pemilu sudah jelas ada sangsinya,” tandasnya. (Hi)

















Discussion about this post