TANJAB TIMUR – Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur mendengar pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara penganiayaan yang saat ini tengah disidangkan terhadap terdakwa berinisial MUS, dengan tuntutan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada hari Selasa, 12 Agustus 2025.
Menurut Sabarman Purba, selaku Recovery Section Head FIF GROUP, kasus ini terjadi pada hari Rabu 30 April 2025. Dimana sebelumnya, pada saat itu dua orang petugas penagihan CR Field FIF GROUP masing-masing atas nama Agus Syahyudin dan Bintang mendatangi kediaman MUS, di wilayah Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjab Timur. Tujuannya untuk menindaklanjuti permasalahan tunggakan angsuran kendaraan.
Adapun Unit yang menjadi objek pembiayaan tercatat sebagai sepeda motor Honda Beat Sporty CBS berwarna biru hitam yang telah memasuki angsuran ke-18 dari total 35 kali cicilan, senilai Rp 764 ribu perbulan.
Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bagian dari prosedur penagihan terhadap konsumen yang menunggak pembayaran selama 2 bulan.
“Alih-alih memberikan klarifikasi, MUS justru menyerang petugas menggunakan sebilah golok, hingga menyebabkan luka robek pada bagian rahang kanan Agus Syahyudin” ujar Sabarman Purba.
Usai mengalami penganiayaan tersebut, kedua petugas penagihan CR Field FIF GROUP, Agus Syahyudin dan Bintang, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Jabung Timur pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 wib.
Begitu menerima laporan telah terjadi pembacokan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur langsung melakukan penyelidikan secara intensif.
Tidak butuh lama, pihak kepolisian akhirnya berhasil meringkus MUS dan juga mengamankan barang bukti yaitu sebilah golok yang digunakan MUS untuk menganiaya korbannya.
“Dari tindak kejahatan tersebut, Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur juga mengamankan barang bukti sebilah golok yang digunakan tersangka untuk melakukan perbuatannya,” ungkap Sabarman Purba.
Dari hasil penyelidikan maupun penyidikan Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur, tersangka MUS Dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP, tentang penganiayaan.
saat ini tersangka dan barang bukti telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, terkait barang bukti di serahkan untuk dimusnahkan sesuai ketentuan.
Saat ini Sidang sudah memasuki pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan tuntutan 1 tahun penjara,
dan agenda sidang selanjutnya pembacaan putusan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur.
FIF GROUP melalui, Sabarman Purba, Recovery section Head, sangat mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap karyawan yang tengah menjalankan tugas secara sah.
“Perusahaan menegaskan komitmennya untuk selalu menjunjung tinggi prinsip hukum dan memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh karyawan, khususnya mereka yang bertugas di lapangan. Langkah hukum tentunya akan diambil sebagai bentuk ketegasan dalam menjaga keselamatan kerja serta integritas perusahaan di mata publik” tutupnya. (Hi)
















Discussion about this post