TANJAB TIMUR – Puluhan Kades dan ratusan BPD se Kabupaten Tanjab Timur diperpanjang masa jabatannya hingga 8 tahun, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang desa.
Serta, dalam Undang-Undang yang sama, berdasarkan surat Mendagri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024, hal penegasan ketentuan perubahan peralihan terkait Kades dan BPD.
Pengukuran perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD ini langsung dilakukan oleh Bupati Tanjab Timur, Romi Hariyanto, dihadapan seluruh kepala OPD serta unsur Forkopimda lingkup Pemkab Tanjab, juga dihadapan seluruh Kades dan ketua TP-PKK desa serta anggota BPD dari masing-masing desa, Rabu 3 Juli 2024.
Dalam wawancaranya usai kegiatan ini, Bupati Romi berharap kepada Kades dan anggota BPD yang telah dikukuhkan dalam kegiatan tersebut, agar bisa mengemban dengan sebaik-baiknya apa yang telah diamanatkan oleh masyarakat kepada mereka, dan jangan khianati kepercayaan yang telah diberikan.
“Kami akan terus memantau kinerja para Kades dan anggota BPD yang ada di kabupaten ini. Agar, apa yang mereka lakukan sesuai dengan Tupoksi mereka dan mengikuti aturan yang berlaku sesuai dengan apa yang telah diamanatkan. Yang pasti, utamakan kepentingan masyarakat diatas segalanya,” ujarnya.
Pada kegiatan tersebut, Bupati Romi Hariyanto juga menyerahkan surat keputusan pengukuhan masa jabatan Kades kepada para perwakilan.
Diantarnya yaitu Kades Kota Baru, Kecamatan Geragai, Maryono, yang merupakan perwakilan Kades dua periode di Kabupaten Tanjab Timur.
Sementara itu, Kadis PMD Kabupaten Tanjab Timur, Mariontoni, dalam keterangannya menjelaskan, dari 73 Kades yang masih menjabat saat ini dari hasil pemilihan secara langsung, 3 diantaranya merupakan PAW.
“Dan dari 73 desa yang ada di kabupaten ini, terdapat 416 orang anggota BPD, 365 orang perangkat desa dan 312 orang Kadus,” jelasnya.
Sedangkan untuk Kades dengan masa pengabdian selama 3 periode ada 16 Kades, 2 periode ada 16 Kades dan untuk masa pengabdian selama 1 periode ada 41 Kades.
“Untuk Kades yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2026 dan diperpanjang hingga tahun 2028, ada sebanyak 28 Kades. Lalu Kades yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2028 kemudian diperpanjang hingga tahun 2030, ada sebanyak 45 Kades,” tandasnya. (Hi)

















Discussion about this post