TANJAB TIMUR – Satnarkoba Polres Tanjab Timur kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah pesisir. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial S diamankan di Kecamatan Nipah Panjang bersama 30 paket kecil sabu dengan berat bersih 2,91 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Nipah Panjang.
Berbekal informasi tersebut, petugas Satnarkoba melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Upaya penyelidikan membuahkan hasil pada Selasa malam, 29 September 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Petugas kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di RT 20, Kelurahan Nipah Panjang I, Kecamatan Nipah Panjang.
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan 30 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut disimpan di dalam sebuah wadah minyak rambut berwarna biru, yang diduga digunakan untuk menyamarkan keberadaan narkotika.
Selain puluhan paket sabu, petugas turut menyita satu unit telepon genggam, tiga plastik klip besar kosong, serta lima plastik klip kecil kosong yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan narkotika.

Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur, AKP Charles M. Sitorus menjelaskan bahwa, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, S mengaku barang tersebut merupakan milik seseorang berinisial A yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Berdasarkan keterangan awal, S mengaku barang tersebut milik seseorang berinisial A yang kini masuk dalam DPO. S mengaku hanya sebagai orang suruhan untuk mengantarkan atau mengedarkan dengan imbalan sejumlah uang,” ujarnya.
Meski demikian, polisi masih mendalami pengakuan tersebut guna memastikan kepemilikan barang bukti dan menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tanjab Timur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, barang bukti yang disita dipastikan mengandung amfetamin dan termasuk narkotika jenis sabu. Sementara itu, hasil tes urine terhadap S menunjukkan hasil positif.
Atas dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut, S kini diamankan di Mapolres Tanjab Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, sebagaimana tercantum dalam keterangan kepolisian.
“Kami masih mengembangkan perkara ini untuk menelusuri asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ungkap Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur ini.
Satnarkoba Polres Tanjab Timur mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi awal sehingga pengungkapan kasus tersebut dapat dilakukan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat membantu mengungkap jaringan peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tandasnya. (Hi)

















Discussion about this post