TANJAB TIMUR – Aksi nekad dan tidak terpuji yang didasari rasa sakit hati dilakukan oleh seorang pria akibat kisah asmaranya bersama sang kekasih kandas ditengah jalan.
Akibat ulahnya yang mengupload video tidak senonoh di akun sosial media yang bisa diakses di dunia maya, membuat dirinya harus berurusan dengan hukum dan diamankan oleh Satreskrim Polres Tanjab Timur.
Kapolres Tanjab Timur, AKBP Ade Candra, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad Soekani Daulay dan Kanit Tipidter Iptu Rievky Wahyu Ramadhan dalam wawancaranya, Jumat 30 Januari 2026 menyampaikan, kasus penyebaran konten bermuatan pornografi ini dilaporkan oleh korbannya yaitu seorang wanita berinisial ID (35), pada tanggal 27 Januari 2026.
“Korban melaporkan seorang pria berinisial MW (49) yang telah menyebarkan video korban yang bermuatan pornografi di akun Instagram pada tanggal 18 Januari 2026,” ucapnya.
Atas dasar laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Tanjab Timur melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka MW serta beberapa barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan yaitu, satu unit HP OPPO dan HP VIVO. Satu HP digunakan tersangka untuk Video Call dengan korban lalu melakukan rekam layar dan satu HP lagi digunakan untuk menyebarkan video korban di Instagram yang mana video hasil rekaman layar tersebut bermuatan pornografi, yang melanggar norma kesusilaan serta menjatuhkan nama baik korban,” ujar Kapolres Tanjab Timur ini.
Dirinya menjelaskan, tersangka membuat akun palsu yang seolah-olah itu adalah akun Instagram milik korban yang juga menampilkan beberapa foto korban di akun tersebut. Kemudian tersangka mengupload video bermuatan pornografi korbannya di akun tersebut.
Sebelumnya, korban dan tersangka sempat menjalin hubungan asmara (berpacaran). Akan tetapi tersangka kemudian merantau ke Jakarta dalam jangka waktu cukup lama dan hanya berkomunikasi via WhatsApp dengan korban.
“Karena antara korban dan tersangka lama tidak bertemu akibat jarak yang berjauhan, jadi korban ini menjalin hubungan asmara dengan pria lain,” jelasnya.
Saat tersangka pulang menemui korban dan mengetahui jika korban telah menjalin hubungan asmara dengan pria lain, itu lah yang membuat korban sakit hati karena sebelumnya antara korban dan tersangka sudah ada pembicaraan yang mengarah ke pernikahan.
Lebih lanjut AKBP Ade Candra juga menuturkan, Korban dan tersangka ini masing-masing merupakan warga yang beralamat Kecamatan Muarasabak Timur, Kabupaten Tanjab Timur.
Dari pengakuan tersangka MW saat diinterogasi, tujuannya mengupload video bermuatan pornografi yang menampilkan korban ID tersebut agar korban bisa kembali menjalin hubungan asmara bersamanya seperti dahulu.
“Tidak ada unsur ancaman dalam perkara ini. Hanya saja tersangka berharap dengan mengupload video korban tersebut, korban bisa menjadi pacarnya kembali dan tidak menjalin hubungan dengan pria lain,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka MW disangkakan telah melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Tersangka sudah tahan untuk proses selanjutnya. Untuk ancaman hukuman dari pasal tersebut yakni kurungan penjara minimal 6 bulan dan maksimal 10 tahun,” tandasnya. (Hi)

















Discussion about this post